Aulanews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti praktik kawin kontrak yang sedang ramai terjadi di tengah masyarakat. Ia pun menegaskan komitmen DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Puan meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, khususnya terhadap yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.
Kekerasan Seksual di Dunia Digital Disebut Akan Masuk RUU TPKS Menurutnya, kasus warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sarah (21), tewas setelah disiram air keras oleh suaminya Abdul Latief (29) merupakan potret menyedihkan tindak kekerasan terhadap perempuan.
“Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” kata Puan dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (23/11).
Dari laporan Komnas Perempuan, ia mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi, di mana terdapat 299.911 kasus sepanjang 2020 dan 2.500 kasus pada periode Januari-Juli 2021.
Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.
Puan menggarisbawahi, praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Atas dasar itu, Puan meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak. Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.
“Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian PPPA harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk menyosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” sebut Puan.