Search

Siti Nadia Tarmizi Kelanjutan Penanganan Covid-19

Standar ini meliputi pelibatan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan. Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 ini diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak. “Dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/ atau menteri/ kepala lembaga lain yang dipandang perlu,” jelas dia.
Perubahan ini hendaknya diketahui masyarakat dengan memanfaatkan vaksinasi yang masih gratis. (Ful)

Aulanews.id – Minggu yang sibuk bagi tim utama putra. Skuad menjalani sesi pemulihan pada hari Selasa setelah kemenangan kandang 2-0 malam sebelumnya melawan Real Sociedad (2-0). Pertandingan Barca berikutnya hanya...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist