Search

Siti Nadia Tarmizi Kelanjutan Penanganan Covid-19

Aulanews.id – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi dibubarkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Dengan demikian, pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun lintas kementerian/lembaga.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes ini. Nadia menyampaikan, penanganan Covid-19 di masa endemi akan sama seperti penyakit pada umumnya. “Iya (penanganan oleh Kemenkes). Penanganan sama seperti penyakit umum lainnya,” kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (08/08/2023).

Nadia mengungkapkan, ketentuan mengenai vaksin juga akan menyesuaikan. Namun, pembahasan vaksin berbayar masih berlangsung. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat segera mengakses vaksinasi, berhubung vaksin Covid-19 saat ini masih gratis. Terlebih, Covid-19 terus bermutasi. Akan berbeda kasusnya kalau kemudian masalah ini diperlakukan sebagaimana penyakit kebanyakan. Dengan demikian, masyarakat akan mengeluarkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk vaksin berbayar masih dalam pembahasan. Tetap waspada dan jaga kesehatan dengan segera lengkapi vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih gratis,” tutur Nadia.

Baca Juga:  Mahfud Md Serunya Kasus Pencucian Uang

Adapun mengutip salinan Perpres, berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN tertera dalam pasal 1. Kemudian di pasal 2 ayat (1), penanganan Covid-19 dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di pasal 2 ayat (2), pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Aulanews.id – FC Barcelona – Valencia CF | La Liga Pekan 33 – FC Barcelona Stadion Perusahaan Estadi Olímpic Lluís Nilai permainannya dari 1 hingga 10 dengan barcamoji Penilaianmu Bagikan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist