Search

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi

Sidang lanjutan terdakwa Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (jawapos.com)

“Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda,” jelas hakim Suparman.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME. (Mg 05)

Baca Juga:  Trailer 'Grey's Anatomy' Musim 20: Meredith Meminta Nick Memberi Kesempatan Kedua kepada Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

“Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk,” tegas Anna. Anna...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist