Semua Komisioner KPU Digugat Karena Regulasi Caleg Perempuan

Hadar menyebut, tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan itu juga tampak dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR. “Di dapil saya, Dapil Jakarta II, ada enam partai politik yang calon perempuannya dalam daftar masing-masing kurang dari 30 persen,” ujar Hadar dalam persidangan, Jumat (22/9/2023).

Sementara, Komisioner KPU RI August Mellaz membantah bahwa pihaknya tidak mandiri dalam membuat kebijakan pembulatan ke bawah tersebut. Mellaz menegaskan, persetujuan KPU dalam rapat konsultasi perancangan PKPU dengan DPR bukanlah bentuk ketidakmandirian.

“Kemandirian atau independensi tidak bisa dinilai dari apakah KPU menerima atau tidak usulan dalam merancang kebijakan. Tapi, harus dilihat dari proses pengambilan kebijakannya,” ujar Mellaz.

Baca Juga:  Ritel Mau Gugat Pemerintah Jika Utang Rp 344 M Tak Dilunasi

Dengan sejumlah bantahan tersebut, semua komisioner KPU RI kompak meminta majelis hakim DKPP menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. DKPP belum membuat putusan atas perkara ini karena sidang pemeriksaan masih akan berlanjut.(Vin)

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top