Search

Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Usai Promosikan Situs Judi Online

Polres Bogor Kota menangkap selebgram cantik asal Bogor berinisial SZM (22) karena mempromosikan judi online di akun media sosialnya. (sindonews.com)

“Pelaku yang merekrut SZM sudah diketahui identitasnya dan saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Mg 05)

Baca Juga:  Penyitaan Aset Panji Gumilang Sedang Diproses Bareskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

“Tentu kejuaraan ini memberikan pengalaman berharga dalam pembinaan olahraga, mengembangkan bakat, dan membentuk karakter generasi muda yang berprestasi,” jelas Menpora Dito. “Nah tahun ini juga, barongsai akan dipertandingkan di PON...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist