Regulasi-regulasi tersebut telah mengatur mekanisme pembelajaran tatap muka yang disesuaikan untuk mengantisipasi pencegahan penularan virus corona meliputi 3 aspek besar, yaitu persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.
Seperti contoh, pengaturan screening kesehatan yang terintegrasi dengan sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga yang diterapkan pada pembukaan di berbagai sektor lainnya.
Serta penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang di perbolehkan mengikuti kegiatan tatap muka.
“Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan, misalnya terkait dengan ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat,” jelas Wiku, dilansir dari kompas.com.