Aulanews Nasional Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Aulanews.id – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap I telah rampung digelar. Pengumuman pun sudah disebar pada 8 Juni lalu.

Namun, para peraih beasiswa ini dituntut untuk kembali ke dalam negeri usai kembali melakukan study keluar negeri. Jika tidak, sanksi berat menanti.

Mahasiswa yang berhasil mendapatkan kuliah keluarnegeri wajib kembali, setidaknya 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah itu, peraih beasiswa juga dituntut untuk memberikan kontribusi di dalam negeri sebanyak dua kali masa studi ditambah 1 tahun.

Adapun sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran, dari yang ringan hingga yang berat. Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa yang berencana mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.

Baca Juga:  Pertamina Berkomitmen Jaga Kelestarian Lingkungan di WWF 2024, Buka Peluang Sinergi Internasional

Dalam buku pedoman umum LPDP berikut rincian sanksi bagi awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya:

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa: Sanksi administratif ringan. Sanksi administratif sedang. Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi: Sanksi ringan satu. Sanksi ringan kedua. Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi; Penundaan pembayaran Dana Studi. Penyesuaian pembayaran Dana Studi. Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi: Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.

Baca Juga:  Kelurahan Dowora Menyemarakkan HUT RI Ke-78 dengan Berbagai Lomba

Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Berikut ketentuan dari LPDP bagi para awardee wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi:

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.

Berita Terkait

Jala Fair, Berdayakan Penyandang Disabilitas

Kapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta RumahKapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta Rumah

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top