RUU Inggris untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda ‘melemahkan hak asasi manusia’: ketua hak asasi manusia PBB

Komite Gabungan Hak Asasi Manusia Parlemen Inggris pekan lalu mengeluarkan laporan penting yang mengangkat sejumlah kekhawatiran serius mengenai hak asasi manusia dan supremasi hukum terkait dengan usulan undang-undang tersebut secara keseluruhan, kata kepala hak asasi manusia PBB.

“Saya mendesak Pemerintah Inggris untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban hukum internasional Inggris dan untuk menjunjung tinggi sejarah kebanggaan negara ini dalam hal pengawasan peradilan yang efektif dan independen. Sikap seperti ini saat ini menjadi lebih penting dibandingkan sebelumnya,” tegas Türk.

Gagal memenuhi standar yang disyaratkanRUU ini bermula dari pengumuman Inggris pada bulan April 2022 tentang kemitraan migrasi dan pembangunan ekonomi baru dengan Pemerintah Rwanda, yang kemudian berganti nama menjadi Kemitraan Suaka Inggris-Rwanda.

Baca Juga:  PPIH: Ini alur pergerakan jamaah Indonesia saat puncak haji

Setelah kedua pemerintah menandatangani Perjanjian Kemitraan Suaka Inggris-Rwanda pada tanggal 5 Desember 2023, Pemerintah Inggris menerbitkan RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi) sehari kemudian.

Setelah menganalisis keduanya, badan pengungsi PBB mengatakan pada bulan Januari bahwa kedua hal tersebut “tidak memenuhi standar yang disyaratkan terkait dengan legalitas dan kelayakan pemindahan pencari suaka” dan “tidak sesuai dengan hukum pengungsi internasional”.

Berita Terkait

Menghentikan konten online yang penuh kebencian bukanlah penyensoran, tegas kepala hak asasi manusia PBB

AS: Pakar hak asasi manusia mendesak Senat untuk menolak rancangan undang-undang yang menyetujui Pengadilan Kriminal Internasional

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top