RUU ini juga memberikan keleluasaan dalam penerapan perintah perlindungan sementara dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang mengikat Inggris secara internasional, tambahnya.
Tidak sesuai dengan hukum pengungsi internasionalKantor hak asasi manusia PBB (OHCHR) telah menegaskan kembali kekhawatiran yang diungkapkan oleh badan pengungsi PBB (UNHCR) bahwa skema tersebut tidak sesuai dengan hukum pengungsi internasional.
“Efek gabungan dari RUU ini adalah upaya untuk melindungi tindakan Pemerintah dari pengawasan hukum standar secara langsung melemahkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia,” kata Tuan Türk. “Pengawasan peradilan yang independen dan efektif adalah fondasi supremasi hukum. Itu harus dihormati dan diperkuat. Pemerintah tidak dapat mencabut hak asasi manusia internasional mereka dan kewajiban terkait suaka berdasarkan undang-undang.”
Komite Gabungan Hak Asasi Manusia Parlemen Inggris pekan lalu mengeluarkan laporan penting yang mengangkat sejumlah kekhawatiran serius mengenai hak asasi manusia dan supremasi hukum terkait dengan usulan undang-undang tersebut secara keseluruhan, kata kepala hak asasi manusia PBB.
“Saya mendesak Pemerintah Inggris untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban hukum internasional Inggris dan untuk menjunjung tinggi sejarah kebanggaan negara ini dalam hal pengawasan peradilan yang efektif dan independen. Sikap seperti ini saat ini menjadi lebih penting dibandingkan sebelumnya,” tegas Türk.
Gagal memenuhi standar yang disyaratkanRUU ini bermula dari pengumuman Inggris pada bulan April 2022 tentang kemitraan migrasi dan pembangunan ekonomi baru dengan Pemerintah Rwanda, yang kemudian berganti nama menjadi Kemitraan Suaka Inggris-Rwanda.