Polda Metro Jaya: Ada 44 Tersangka Kasus Judi di Jakpus

Aulanews.id – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus judi di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 44 dari 60 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan selama beberapa hari terakhir.

“Yang pertama, kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Jakarta Pusat yang mungkin selama ini cukup dikenal jadi basis tempat permainan judi ini berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro,” kata Suyudi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dari markas perjudian itu, polisi menangkap puluhan orang. Mulai dari pemain hingga penyelenggara ditangkap polisi. “Ada penyelenggara dan juga ada pemain, ada koordinator untuk beberapa permainan tasiu dan pakiu,” imbuh Suyudi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, dari 60 orang tersebut, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  3 Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

“Di mana sudah kita amankan, awalnya 60 orang, setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44 orang, yaitu judi yang dikenal dengan pakiu dan tasiu,” kata Hengki Haryadi.

Hengki menyebutkan polisi merespons keluhan dan keresahan di masyarakat. Karena itu, polisi bertindak cepat untuk menangani keluhan-keluhan itu.

Soal judi di Sawah Besar, Hengki menyebut kejadian itu sudah sering terjadi. Karena itu, polisi memilih menahan para tersangka.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pangkalan TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/06/2024), sekitar pukul 14.40 WIB. Presiden dan rombongan kemudian langsung melanjutkan perjalanan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist