Aulanews Nasional PHR Setor Pajak Rp80,2 Triliun ke Negara, Jadi Salah Satu yang Terbesar di Indonesia

PHR Setor Pajak Rp80,2 Triliun ke Negara, Jadi Salah Satu yang Terbesar di Indonesia

Aulanews.id – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi yang dilakukan.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk setoran pembayaran pajak ke negara.

Hingga tahun 2023 ini, PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, terhitung sejak PHR dibentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun.

Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

Baca Juga:  PPATK Pantau Transaksi Mencurigakan Calon Legislatif

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra.

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun.

Baca Juga:  Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan, Rektor UNU Yogyakarta: Angin Segar bagi Perguruan Tinggi

Atas ketaatan dan tanggung jawab pajak yang disetor tersebut, PHR diganjar beberapa penghargaan baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun dari pemerintah daerah tempat wilayah operasi PHR.

Di antaranya yakni, Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) atas komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Di tingkat daerah, PHR menerima Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis atas Partisipasi dan Kontribusi Mendukung Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis Tahun 2022 dan Partisipasi dan Kontribusi terhadap Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Tepat Waktu.

Baca Juga:  Disinyalir Terdapat Tabung Berisi Gas di Bawah Ketentuan Volume, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Beri Surat Teguran Kepada 12 SPBE

Berita Terkait

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Komisi Militer Pusat Republik Rakyat Tiongkok

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top