Search

Perubahan Dinamika di Perairan Sengketa: Dari Persahabatan ke Pengawasan Ketat

Aulanews.id – Saat berlayar melintasi perairan tenang di Laut Cina Selatan, kapten Taiwan Lu Wen-shiung mengenang masa lalu, ketika para nelayan Tiongkok dan Taiwan biasa bertemu di balik tanjung berbatu, menambatkan perahu mereka agar tidak terlihat oleh pihak berwenang, untuk berbagi makanan. Pengawasan lebih sedikit pada saat itu, dan kedua belah pihak lebih ramah, menangkap ikan di perairan yang sama, dan kadang-kadang menjual satu sama lain secara diam-diam.

“Kami seperti saudara, kami memiliki hubungan yang baik, mereka bahkan memasak untuk kami,” katanya. “Tapi… sekarang kontrolnya menjadi lebih ketat, penjaga pantai [China] akan menghubungi saya jika perahu terlalu dekat.”

Dilansir dari Guardian News pada tanggal 21 Februari 2024, Lu, yang kini menjadi kapten kapal wisata, mengatakan jika ia mendekati garis perairan terlarang – yang secara de facto merupakan perbatasan laut dengan Tiongkok – ia akan segera mendapat peringatan melalui radio dari penjaga pantai.

Baca Juga:  Gelombang Kedua Lebih Baik, Menag Apresiasi Pemerintah Kerajaan Saudi

Lu dan perahunya melakukan perjalanan melalui perairan sibuk di sekitar Kabupaten Kinmen, sebuah kepulauan yang dikuasai Taiwan tetapi terletak hanya beberapa kilometer dari Tiongkok .

Pemerintah Partai Komunis Tiongkok mengklaim Taiwan (termasuk Kinmen) sebagai provinsi Tiongkok, dan menjadi semakin bermusuhan dalam upaya aneksasi, karena pemerintah dan rakyat Taiwan semakin menentangnya.

Terlepas dari ketegangan politik yang ada, Kinmen-Xiamen adalah salah satu wilayah di mana kerja sama resmi berhasil dilanjutkan, dengan upaya bersama untuk menindak penangkapan ikan ilegal dan penyelundupan, serta misi pencarian dan penyelamatan. Namun insiden maritim yang fatal pada bulan lalu mengancam akan menggagalkan perjanjian tersebut dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kekuatan perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024). Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah. “Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji,” sebutnya. Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah. "Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya. Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum. Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu: 1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. 2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. 3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang. 4) Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal. Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya. 7.773 Jamaah ke Madinah Operasional pemberangkatan jamaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jamaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jamaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang. Hari ini, ada 7.773 jamaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut: 1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jamaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut: 1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah/1 Kloter 2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jamaah/4 Kloter 3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/1 Kloter 4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/1 Kloter 5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jamaah/4 Kloter 6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/1 Kloter 7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 Kloter 8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/ 1 Kloter 9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jamaah/ 3 Kloter, dan 12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jamaah/ 1 Kloter

Aulanews.id, 18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist