Search

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Aulanews.id – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Baca Juga:  LP Ma'arif PCNU Banyuwangi Luncurkan 100 Sekolah Mercusuar

Wartawan : Reva Marliana
Editor : Imam Mu’iz

Aulanews.id – Terkait dengan kasus yang sedang berlangsung di Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, permintaan baru tersebut, yang diajukan pada tanggal 10 Mei, meminta 15 hakim ICJ...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist