Aulanews.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan sistem online (daring) untuk tiket masuk pendakian di seluruh gunung di Indonesia. Penerapan tiket daring saat ini telah berlaku pada beberapa pendakian, antara lain pendakian di Gunung Rinjani, Gunung Merbabu, dan Gunung Gede Pangrango.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nandang Prihadi menyampaikan, sistem ini akan berlaku di seluruh gunung tampa terkecuali.
“Sekarang sudah tiga kawasan gunung yang menerapkan, yaitu Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,” kata Nandang saat ditemui di sela Indonesia Mountain Tourism Conference (IMTC) 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ia menyampaikan, dalam model tiket masuk secara daring, nantinya akan tersedia fitur pembayaran, kuota pendaki, hari pendakian, pintu pendakian, dan kesehatan calon pendaki.
“Iya semua gunung harus (tiket online). Kami akan menuju ke sana (penerapan tiket online), untuk membatasi dan memastikan jumlah pengunjung, pendaki yang masuk sesuai kuota yang ditetapkan,” tuturnya.
Terkait pemeriksaan sebelum mendaki, Nandang mengatakan bahwa pengecekan akan dilakukan lebih ketat. Terdapat kemungkinan bagi pengelola pendakian gunung setempat untuk mewajibkan penggunaan pemandu ke depannya.
“Ada itu (pengecekan) kesehatan dan mereka harus ada pemandu,” tutur Nandang.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pemandu Wisata Gunung Indonesia (APGI) Rahman Muklis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ribuan pemandu gunung bersertifikasi.
“Sangat disarankan wisatawan menggunakan pemandu gunung yang bersertifikat. Di kami sudah ada 2.000 pemandu gunung yang bersertifikasi secara nasional tersebar di 21 provinsi,” ujar Rahman.
Pemandu gunung ini, ia katakan, hadir juga dalam rangka edukasi memberikan layanan prima bagi wisatawan dan kelestarian alam.
Lebih lanjut Nandang mengatakan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Salah satu substansi revisi yang disiapkan adalah pemberian denda lima kali lipat dari tiket masuk atau surat izin masuk kawasan konservasi kepada pendaki ilegal.
“Kami juga sedang merevisi beberapa peraturan, termasuk nanti kami akan terapkan denda bagi mereka yang masuk kawasan taman nasional yang tidak mempunyai izin atau tiket masuk yang legal,” tutur dia.