Aulanews.id – Gerakan Pemuda Ansor Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo diajak untuk memerangi adanya praktek monopoli di bidang usaha yang tidak sehat.
Hal itu tertuang dalam Sosialisasi Undangan-undangan Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang di gagas oleh Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris PC GP Ansor Kota Kraksaan, Musairi Hasan Ansori mengatakan, kalau di libatkannya Pemuda Ansor tersebut sebagai ujung tombak untuk menuju dunia usaha yang sehat.
“Ini sebagai promoter ujung perubahan dalam dunia usaha. Sehingga praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat di lawan,” jelasnya, Jum’at (24/9).
Sehingga, sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 ini sangat penting dilakukan untuk para pemuda Ansor.
“Karena sebagai bekal di lapangan untuk memerangi adanya praktek monopoli di lapangan atau dunia usaha,” paparnya.
Komisioner KPPU RI, Afif Hasbullah mengatakan, kalau peran KPPU selama ini cukup fundamental di tengah praktik persaingan bisnis dengan beragam corak ideologi yang berkembang.
“Peran KPPU sebagai pengawas. Peran kita setidaknya bisa menjadi perisai bagi pelaku usaha kecil atau UMKM yang rentan terhadap praktik monopoli usaha besar,” jelasnya.
Sehingga KPPU, kedepan tidak hanya bersifat pasif dalam mengimplementasikan amanat UU praktik usaha, melainkan proaktif melalui kewenangan yang lebih luas.
“Tidak hanya sekedar itu saja. KPPU diberikan kewenangan pengawasan yang lebih konkret. Ini jadi hal yang sangat mendesak di tengah dinamika dunia bisnis yang makin kompleks,”tegasnya.