Aulanews.id – Gerakan Pemuda Ansor Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo diajak untuk memerangi adanya praktek monopoli di bidang usaha yang tidak sehat.
Hal itu tertuang dalam Sosialisasi Undangan-undangan Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang di gagas oleh Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris PC GP Ansor Kota Kraksaan, Musairi Hasan Ansori mengatakan, kalau di libatkannya Pemuda Ansor tersebut sebagai ujung tombak untuk menuju dunia usaha yang sehat.
“Ini sebagai promoter ujung perubahan dalam dunia usaha. Sehingga praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat di lawan,” jelasnya, Jum’at (24/9).
Sehingga, sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 ini sangat penting dilakukan untuk para pemuda Ansor.
“Karena sebagai bekal di lapangan untuk memerangi adanya praktek monopoli di lapangan atau dunia usaha,” paparnya.
Komisioner KPPU RI, Afif Hasbullah mengatakan, kalau peran KPPU selama ini cukup fundamental di tengah praktik persaingan bisnis dengan beragam corak ideologi yang berkembang.
“Peran KPPU sebagai pengawas. Peran kita setidaknya bisa menjadi perisai bagi pelaku usaha kecil atau UMKM yang rentan terhadap praktik monopoli usaha besar,” jelasnya.
Sehingga KPPU, kedepan tidak hanya bersifat pasif dalam mengimplementasikan amanat UU praktik usaha, melainkan proaktif melalui kewenangan yang lebih luas.
“Tidak hanya sekedar itu saja. KPPU diberikan kewenangan pengawasan yang lebih konkret. Ini jadi hal yang sangat mendesak di tengah dinamika dunia bisnis yang makin kompleks,”tegasnya.
Sementara itu, Ketu Komisi VI DPR RI, Faisol Riza mengatakan, keberadaan KPPU sangat diperlukan untuk meminimalisir praktik monopoli di sektor bisnis.
“Keberadaan KPPU juga menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang kita jalankan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang bertentangan dengan ekonomi Pancasila berbasis gotong royong,” jelasnya, saat membuka sosialisasi tersebut secara virtual.
Menurutnya, KPPU harus mampu mengawal jalannya praktek bisnis di negeri ini sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi yang berpijak pada kepentingan publik.
“Termasuk praktik usaha atau bisnis korporasi lokal dan asing harus berpegang teguh pada kaidah demokrasi ekonomi yang memperhatikan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU 5 tahun 1999,” tandasnya.
Sehingga masih kata Politisi PKB ini, perlu diperkuat agar tidak terjadi monopoli bisnis yang bertolak belakang dengan spirit UU 5 tahun1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.