Search

Pemerintah Tetapkan Sinopharm Jadi Vaksin Booster

Aulanews.id – Pemerintah resmi menjadikan Sinopharm sebagai regimen vaksin booster baru. Dengan demikian, sampai saat ini ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm

Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua, metode Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

Vaksin primernya AstraZeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Baca Juga:  75 calon haji ajukan tanazul karena terpisah dari kloter

Vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Selanjutnya vaksin primer Sinopharm booster nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).

Nadia mengatakan, vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah. Selain itu, jenis vaksin yang digunakan juga diutamakan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist