Pelaku Pembunuhan di Koja Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Dua tersangka pembunuhan di Koja, yakni IC (21) dan PA (25) saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (kompas.com)
Dua tersangka pembunuhan di Koja, yakni IC (21) dan PA (25) saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (kompas.com)

“Kami, warga yang lihat, tidak bisa berbuat apa-apa dan kebetulan suami langsung lapor ke pos RW, datanglah hansip,” ujar Tika saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak lama kemudian, polisi dari Polsek Koja dan ambulans tiba. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Koja.

Sementara, polisi langsung menjalani olah TKP untuk mengungkap apa yang terjadi oleh dua pria tersebut. Dari peristiwa ini, korban berinisial RA (27) dinyatakan tewas di TKP dan korban berinisial OST (21) dalam keadaan kritis.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak dua orang tergeletak di jalanan. Tampak juga cairan diduga darah di sekitar korban. Perekam video terdengar meminta tolong agar korban segera dievakuasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Satu orang dinyatakan tewas, sementara satu orang lainnya terluka. (Mg 05)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist