Search

Pedagang Gelisah, Tukang Bakso Dikenai Pajak Hingga Jutaan!

Handoko berharap Pemkot Binjai dapat mengkaji kembali besaranya pajak yang dibebankan kepada pedagang kecil. Sebab besaran pajak 10 persen ke para pedagang terlalu berat.

“Janganlah pedagang kecil seperti kami kenak pajak 10 persen. Kenapa gak 1 persen saja. Kalau masalah pajak kita taat pajak, tapi jangan segitu lah. Kami tetap mau bayar pajak, karena kami juga mau memajukan daerah kami. Tapi tolong lihat kami bagaimana, kami ini pedagang kecil,” bebernya.

Sementara, Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar mengatakan bahwa pungutan pajak yang dikenakan pada para pengusaha kuliner itu mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak lupa Menpora Dito juga sampaikan apresiasinya atas kinerja Pemprov Aceh dan PB PON yang solid, kooperatif dan kompak selalu. “Saya juga apresiasi kinerja dari Pak Pj. Gubernur Aceh Pak...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist