Selasa, 21 Maret 2023
Aulanews
W3.CSS
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
Aulanews
No Result
View All Result
Home AulaNasional

PBNU Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

by redaksi
26 Januari 2023
in AulaNasional, AulaPolitik
0
PBNU Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Aulanews.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan Pendidikan Mohamad Syafi Alielha menilai, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) terlalu berlebihan. Menurutnya, tuntutan tersebut justru menunjukkan keserakahan atas kekuasaan. “Undang-undang (UU) sekarang mengatur masa jabatan enam tahun (satu periode) dan kalau tidak salah bisa tiga kali. Itu sudah sangat cukup. Prinsip demokrasi dan good governance mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan,” kata Syafi.

Syafi melanjutkan, semakin lama sebuah kekuasaan, bukan berarti semakin baik untuk demokrasi dan kepentingan masyarakat. Kekuasaan yang berlebihan justru akan cenderung mengarah pada terpusatnya kekuasaan hanya kepada beberapa pihak. “Dan akan membuat kekuasaan menyimpang dari tujuan kebaikan bersama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Syarat dan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-34 NU

Ditambahkannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengurusi 200 juta orang lebih dari Sabang sampai Merauke saja, berdasarkan semangat reformasi, dibatasi hanya dua periode dengan masa jabatan per periode lima tahun. “Apalagi kepala desa yang hanya mengurusi ribuan orang. Menurut saya, undang-undang sekarang sudah lebih dari cukup,” tegas Syafi.

Hal senada juga diungkapkan peneliti pemerintahan desa Dr. Riza Multazam Luthfy di Surabaya, Kamis (25/01/2023). Riza menganggap 6 tahun masa jabatan kepala desa dengan 3 periode sudah sangat cukup, bahkan melebihi jabatan publik lainnya setingkat Gubernur hingga Presiden.

Jika dibiarkan bertambah, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.
“Penyalahgunaan kekuasaan itu semakin besar apabila masa jabatannya juga semakin panjang. Sudah cukup sebenarnya UU No 6 tahun 2014 yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa menjabat 3 periode, itu lebih dari cukup melebihi jabatan publik lainnya bahkan Gubernur hingga Presiden. Artinya kalau ditambah, potensi penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan semakin besar,” papar Riza.(Vin)

 38 

Previous Post

Persiapan Puncak 1 Abad NU, Satkorcab Banser Sidoarjo Pusatkan Latihan Di Prambon

Next Post

Gunakan PLN Mobile Terus, Siapa Tahu Menang Undian Mobil Listrik Minggu Ini!

redaksi

Related Posts

Anies Bantah Curi Start Kampanye, Bawaslu Minta Tetap Ikut Aturan

Anies Bantah Curi Start Kampanye, Bawaslu Minta Tetap Ikut Aturan

18 Maret 2023
Muhaimin Merasa Berhak Manfaatkan NU untuk Kepentingan Politik

Muhaimin Merasa Berhak Manfaatkan NU untuk Kepentingan Politik

17 Maret 2023
Kemenag Libatkan UI Susun Mitigasi Layanan Jemaah Haji Lansia

Kemenag Libatkan UI Susun Mitigasi Layanan Jemaah Haji Lansia

16 Maret 2023
KPU Pede, Pemilu Jalan Terus

KPU Pede, Pemilu Jalan Terus

16 Maret 2023
Next Post
Gunakan PLN Mobile Terus, Siapa Tahu Menang Undian Mobil Listrik Minggu Ini!

Gunakan PLN Mobile Terus, Siapa Tahu Menang Undian Mobil Listrik Minggu Ini!

AulaTerkini

Wanita Muslim Pertama di Luar Angkasa
AulaInternasional

Wanita Muslim Pertama di Luar Angkasa

by redaksi
20 Maret 2023

Aulanews.id - Kerajaan Arab Saudi, mengikuti contoh ikonik dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk eksplorasi ruang angkasa, dengan mengirim astronot...

Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

20 Maret 2023
PWNU Jatim Award Ajang Konsolidasi Jamiyah

PWNU Jatim Award Ajang Konsolidasi Jamiyah

20 Maret 2023
Pengembangan UMKM dan Ekonomi Kreatif Papua

Pengembangan UMKM dan Ekonomi Kreatif Papua

20 Maret 2023
Aulanews

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama