Search

NU Jatim Rekomendasikan Herry Wiryawan Dihukum Seumur Hidup atau Mati

Aulanews.id – Hukuman kebiri tidak direkomendasikan pengurus Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur untuk Herry Wiryawan, pimpinan pondok pesantren di Bandung yang memperkosa dan menghamili 12 santri. Menurut Fungsionaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim KH Romadhon Khotib, pelaku zina atau mereka yang telah melanggar hukum dan melakukan tindakan asusila telah dibahas dalam Alquran surat An-Nur ayat 61.

”Maknanya untuk takzir sendiri merupakan hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis. Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan,” papar KH Romadhon Khotib di Kantor PWNU Jatim, Minggu (12/12).

Baca Juga:  PWI Lamongan Literasikan Pencegahan Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Batasan takzir itu, disebut Ramadhan tidak bisa digantikan dengan uang maupun harta benda. Pelaku pelecehan seksual atau tindakan asusila itu, menurut Alquran harus diganjar hukman berat.

”Salah satunya adalah kebiri. Namun menurut pandangan fikih, masih menyalahi karena menyiksa selamanya. Ini akan kehilangan semuanya. Hukum kebiri nggak sesuai,” tutur KH Romadhon Khotib.

Karena itu, PWNU merekomendasikan Herry Wiryawan dihukum seumur hidup atau hukuman mati. ”Prinsipnya, PWNU Jatim tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas KH Romadhon Khotib.

Sementara itu, Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) atau Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia, Jawa Timur, KH Abdus Salam Shohib sangat prihatin dengan kasus asusila tersebut. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga:  Pemuda Bekasi Dibacok Sekelompok Orang Buntut Aksi Tantang di Medsos

Pihaknya akan membuat sertifikasi pada pondok pesantren untuk menjamin keamanan dan kenyamanan santri dan menggandeng pihak-pihak eksternal untuk mengantisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di pesantren. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota terkait.

Aulanews.id – Terkait dengan kasus yang sedang berlangsung di Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, permintaan baru tersebut, yang diajukan pada tanggal 10 Mei, meminta 15 hakim ICJ...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist