Search

Novel Baswedan Prihatin Fitnah kepada KPK

Aulanews.id – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan banyak tersangka di KPK yang belum cukup bukti, seperti membela koruptor. Pernyataan itu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, disampaikan guna meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di KPK tidak cukup dilengkapi bukti.

“Saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK,” katanya, Ahad (10/12/2023).

Meskipun pernyataannya telah diralat, menurut Novel, ungkapan Mahfud bahwa banyak orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup lebih lucu lagi. Sebab, seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo Yang Tak Tercantum di LHKPN

Tersangka juga bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan guna menggugat status hukumnya dan menguji apakah KPK memiliki alat bukti yang cukup. “Itu jadi lebih lucu lagi. Dari hal ini maka menjadi aneh terhadap apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam,” ungkap dia.

Novel memandang pernyataan Mahfud MD aneh. Sebagai orang yang menduduki jabatan Menko Polhukam Mahfud seharusnya memperhatikan kepentingan masyarakat kecil yang kerap menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum. Namun, Mahfud justru menunjukkan sikap melemahkan KPK dan membela koruptor.

Menurutnya, jika terdapat kasus yang menjadi masalah di KPK sebaiknya Mahfud mempermasalahkan dengan kewenangannya sebagai Menko Polhukam. “Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya,” kata Novel.

Baca Juga:  Nadiem Anwar Makarim Serius Atasi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Sebelumnya, Mahfud, yang juga calon wakil presiden, mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya terlanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup. Mahfud kemudian meralat penyataannya dan mengkritik penetapan tersangka di KPK kurang bukti. “Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh,” kata Mahfud di Bandung, Sabtu (09/12/2022), dikutip dari siaran pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Saat kemeriahan hari derby terus meningkat, Anda dapat menyaksikan bagaimana kami bersiap menghadapi pertandingan besar dengan episode terbaru Inside Training! Mikel Arteta telah melatih skuad tim utamanya di...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist