Search

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Aulanews.id – Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa diminta menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan,” kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Selain itu, barang bukti yang didapat dari ketiga terdakwa berupa handphone diminta untuk diserahkan pada negara.

“Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara,” lanjut JPU.

Baca Juga:  Disebut Kena Azab! Muka Nissa Sabyan Berjerawat dan Dibaluti Perban

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Lihat Galeri Kendall Jenner dan Bad Bunny terus memicu rumor rekonsiliasi usai merayakan Met Gala 2024. Suatu hari setelah berjalan terpisah di karpet merah di Metropolitan Museum of Art di...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist