Mulai 23 Desember, Tes PCR di Stasiun KAI Dijual Rp195.000

“Para pelanggan Kereta Api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api,” jelas Joni.

Sesuai Surat Edaran (SE) 112 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 2021,

persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR  3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

b. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam serta didampingi orang tua.

“Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,” tambahnya.

dilansir dari detik

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist