Search

MUI Merasa Tak Pernah Terbitkan Sertifikasi Wine “Halal” Merek Nabidz

logo halal pada merek minuman Nabidz. (insertlive.com)

Pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.

Keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Fatwa kedua adalah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen. Melihat dari dua fatwa tersebut, lanjutnya, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz.

Baca Juga:  Habib Umar Muthohar Sebut 5 M Hadiri Haul Masyayikh Langitan

“Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, viral produk Nabidz yang disebut-sebut sebagai wine sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Namun, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. Aqil mengklaim, produk Nabidz merupakan produk jus buah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji)....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist