Search

MUI Jatim Haramkan Akad Paylater bila Berbunga

Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar konferensi pers terkait hukum Paylater.

Dengan hasil itu, fatwa MUI Jatim memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

“Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem paylater. Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah,” pungkas Kiai Sholihin. (NF)

Baca Juga:  5 Proyek Strategis yang Diraih Hutama Karya Akhir Tahun Ini, Nilainya Mencapai Rp 4 T

Meskipun kemajuan bertahap telah dicapai, masih banyak kemajuan yang sangat dibutuhkan, termasuk janji pembukaan dua titik persimpangan antara Israel dan Gaza utara, sehingga bantuan dapat didatangkan dari Pelabuhan Ashdod dan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist