Search

Merokok di Masjidil Haram – Masjid Nabawi, Didenda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu

BERIKUT 13 area NO SMOKING di Arab Saudi:

Otoritas Madinah memasang stiker larangan merokok di beberapa titik sekitar Masjid Nabawi. Bila kedapatan merokok akan didenda 200 SAR atau Rp 800.000.(Dok MCH 2023)

1. Kawasan Masjid.
Khususnya di sekitar Masjidil Haram (Makkah), dan Masjid Nabawi Madinah.

2. Kantor Pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.

3. Gedung asosiasi publik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.

4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.

5. Gedung/ Hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.

6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.

7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, airport, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.

Baca Juga:  Jalan menuju konstruksi rendah karbon sangat jelas

8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;

9. Angkutan dan Transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.

10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.

11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.

12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar.

13. Kabin ATM, bank, dan tiket dan sejenisnya.(Vin)

Ajakan serupa juga disampaikan Pemimpin Redaksi NU Online, Ivan Aulia Ahsan, yang mengajak kalangan pesantren untuk melawan framing dari media yang tak paham dunia pesantren. “Ada dua framing media yang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist