Search

Merokok di Masjidil Haram – Masjid Nabawi, Didenda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu

Aulanews.id – Meski Arab Saudi tak melarang warga dan pendatang merokok, namun seperti negara dan kota-kota besar dunia, negara ini juga menerapkan aturan melarang merokok di area publik. Larangan merokok di Arab Saudi sangat ketat, khususnya di Haramain, dua kota suci utama di Saudi.

Merokok di area Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah, bisa didenda hukuman fisik dan penalti (dam) bayaran 200 Saudi Real (SR). Jika dirupiahkan ini setara Rp810 ribu, dengan kurs Rp4.010 per Real. Larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin, di Madinah, Sabtu (27/5/2023), mengingatkan larangan publik itu kepada wartawan di Kantor Misi Haji Indonesia. “Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri. Namun merokok di Haramain atau ruang publik dan property warga, bisa didenda,” ujar Zainal.

Baca Juga:  'Membangun kembali landasan harapan' untuk hak asasi manusia global: Türk

Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak dua dekade lalu, dan direvisi Juli 2015.“Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti,” ujar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).

Larangan tersebut disebut untuk kemaslahatan dan kesehatan publik. Arab Saudi juga sudah meratifikasi Himbauan WHO, lembaga kesehatan dunia PBB tentang kampanye anti tembakau.

Aulanews.id – Menandatangani perang di Gaza: Mengatasi ketulian dan pengungsian Baca Juga:  Miley Cyrus Mengumumkan Rilis Lagu Baru Kolaborasi Dengan Pharrell Williams

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist