7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, airport, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.
8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;
9. Angkutan dan Transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.
10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.
11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.
12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar.
13. Kabin ATM, bank, dan tiket dan sejenisnya.(Vin)