Search

MAKI Minta DPR Coret Calon Hakim MK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(Foto: LawJustice.com)

Alasan kedua, Abdul Latif tetap memutus PK Timan, padahal Timan kabur dan tidak pernah menjalankan putusan kasasi.

“Orangnya (Timan) masih buron kok dikabulkan,” tegas Boyamin.

Setelah gaduh vonis Timan, MA membuat Peraturan MA yang mewajibkan pemohon PK pidana wajib hadir di persidangan. Menurut MAKI, Abdul Latif yang saat itu adalah hakim ad hoc tingkat kasasi, seharusnya mengajukan dissenting opinion.

“Yang nomor 6 ini menjadi catatan buruk karena yang formil saja tidak terpenuhi, dia harusnya dissenting opinion, karena dia hakim ad hoc. Apalagi posisinya pengajar/dosen, dibutuhkan sesitifitas isu-isu korupsi. Ini catatan buruk. Saya minta untuk dicoret,” tegas Boyamin.

Sekedar diketahui, Abdul Latif juga pernah mendaftar hakim agung tapi juga gagal.

Baca Juga:  Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun "Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun" .

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar masyarakat juga ikut aktif memberikan masukan ke DPR dalam proses seleksi ini.

“Proses akan berlangsung terbuka dan transparan. Kami persilakan masyarakat untuk menyaksikan acara tersebut secara langsung dan sekaligus bisa juga menyampaikan masukan secara tertulis,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.(Mg01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Akses terhadap air bersih adalah perjuangan sehari-hari. Banyak orang yang belum bisa berganti pakaian dalam tujuh bulan karena harus kabur dengan apa pun yang mereka kenakan. Mereka diberi pemberitahuan 10...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist