Aulanews.id – Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, gagasan Ketua MPR RI tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus diperhatikan sebagai opsi yang perlu dipertimbangkan, meskipun bukan satu-satunya solusi yang ada.
Menurutnya, banyak yang meyakini bahwa sebuah negara yang maju dan bersih tidak hanya tergantung pada keberadaan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau tidak adanya GBHN.
Menurut Mahfud, ada bukti nyata bahwa beberapa negara berhasil menjadi kuat dan bersih tanpa memiliki haluan atau perencanaan yang kaku.
Meskipun GBHN telah dihapus pada era reformasi, undang-undang seperti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 tetap mengatur perencanaan pembangunan.
Mahfud juga mencatat bahwa perubahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) bukanlah hal yang jarang terjadi, seperti yang telah dilakukan oleh generasi sebelumnya.
Dia menyampaikan pandangan ini saat menghadiri peluncuran buku Bambang Soesatyo dengan judul “PPHN Menuju Indonesia Emas 2045” dan “News Maker Satu Dasawarsa ‘The Politician'” di Senayan, Jakarta, pada Minggu (10/9/2023).
“Tapi, kita harus diingat, meskipun PPHN ini diakui sebagai TAP MPR, dimasukkan ke dalam UUD, atau diterima dalam bentuk lain oleh negara, kita tidak boleh bermimpi bahwa negara kita akan berhasil hanya dengan mengubah peraturan,” kata Mahfud.
“Karena intinya, masalah kita bukanlah pada peraturan itu sendiri, melainkan pada etika, kepemimpinan yang patuh, konsistensi, dan integritas. Bukan masalah tidak ada peraturan,” tambahnya.