Aulanews.id – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) berunjuk rasa memprotes sanksi akademik untuk dua mahasiswa anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Acta Surya. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di halaman kampus Stikosa AWS, Kota Surabaya, Senin (27/2/2023) siang.
Mereka menggelar aksi teatrikal memprotes kebijakan kampus yang memberikan sanksi berupa pengguguran nilai pada dua mahasiswa dari UKM Acta Surya yang diduga tanpa izin merekam pembicaraan dengan Ketua Stikosa AWS.
Dalam aksinya, salah satu mahasiswa membacakan tuntutan mereka, yakni mengembalikan nilai kedua mahasiswa yang diberi sanksi. Mereka menuduh kampus telah membredel media online Acta Surya, media kampus yang selama ini mereka operasikan dengan di bawah naungan UKM.
Sementara Ketua Stikosa AWS Meithiana Indrasari menjelaskan kronologi munculnya kebijakan sanksi berupa pengguguran nilai kepada dua mahasiswa, Kiki Eveline dan Dwita Feby. Menurutnya, sanksi tersebut bentuk pembinaan terhadap mahasiswa agar kelak bisa menjadi wartawan profesional dengan menjalankan kode etik jurnalistik sebaik-baiknya.
“Setelah dilakukan pembinaan, nilai mahasiswa sudah kami rencanakan untuk dikembalikan seperti semula,” tegas Meithiana saat jumpa pers dengan wartawan.
Meithiana mengaku kecewa dengan langkah yang ditempuh kedua mahasiswa tersebut. Katanya, alih-alih melakukan permintaan maaf, dua mahasiswa malah mendatangi salah satu alumnus, yaitu Zurqoni.
“Dengan menggunakan kop Ika alumni, Mas Zurqoni bersurat ke kampus yang intinya minta kampus mengembalikan nilai Kiki dan Feby,” ucapnya.
“Ini urusan internal akademik antara mahasiswa dengan dosen, kenapa minta tolongnya ke alumnus? Kan semestinya mendatangi Waka 1 yang membawahi bidang akademik dan kemahasiswaan. Bahkan Waka 1 menunggu dialog dengan 2 mahasiswa tersebut, namun sampai hari ini keduanya tidak mau datang,” imbuhnya.
Terkait tuduhan pembredelan Acta Surya, Ketua Stikosa AWS ini menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah evaluasi, yaitu evaluasi pengelolaan media kampus. Hal demikian dilakukan karena berdasarkan keterangan mahasiswa dari Acta Surya, website yang selama ini digunakan dimiliki oleh alumnus bernama Hendro Dwi Laksono.
Setelah dikonfirmasi, lanjut Meithiana, Hendro menyatakan bersedia menyerahkan website dan pengelolaannya kepada UKM Acta Surya. Faktanya, Hendro menyerahkan itu dan aktivitas Acta Surya berjalan kembali seperti semula. “Jadi tidak ada pembredelan, itu hoaks!” tegas perempuan berkacamata itu.