Search

LBH Surabaya Desak Hukum Guru SMPN Gunduli Belasan Siswi di Lamongan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta. (Kompas.com)

Aulanews.id, Surabaya – LBH Surabaya mengecam keras aksi pembotakan rambut terhadap 19 orang siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum guru EN karena aksinya yang menggunduli rambut belasan siswi sebab tak memakai jilbab atau ciput. Mereka mendesak sang guru dipolisikan.

Perbuatan EN yang melakukan pencukuran rambut paksa terhadap para siswi berjilbab tersebut merupakan kekerasan fisik karena terjadi kontak fisik antara EN dengan para siswi korban pencukuran rambut dengan alat bantu mesin cukur.

Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan tindakan EN yang secara paksa melakukan aksi penggundulan rambut bagian depan siswi-siswinya termasuk ke dalam bentuk kekerasan kepada anak.

Baca Juga:  Sinergi SKK Migas dan Kementerian Pertanian untuk Ketahanan Energi & Pangan Indonesia

“Terjadinya kasus ini justru mencoreng martabat kemanusiaan anak. Bukan tidak mungkin kemudian EN yang melakukan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Habibus melalui keterangannya, Rabu (30/8).

Dalam kasus ini, kata Habibus, menurut Pasal 59 UU 35 Tahun 2014, negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik dan psikis. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah menegakkan sanksi.

“Maka sanksi yang dapat dikenakan kepada guru tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Terdakwa Pembobol Bank Himbara Divonis 8 Tahun Penjara

Habibus menyebut tindakan penggundulan yang dilakukan oleh EN terhadap peserta didiknya itu juga dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Seorang diplomat Rusia memperingatkan adanya langkah-langkah balasan terhadap Amerika Serikat dan Jepang jika aktivitas aliansi mereka mengancam wilayah Timur Jauh Rusia. “Kami mengawasi dengan cermat intensifikasi manuver Jepang-Amerika,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist