Search

KPU Pede, Pemilu Jalan Terus

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan. Atas putusan tersebut, KPU RI sudah mengajukan banding.(Vin)

Baca Juga:  Buntut Tindakannya Kepada Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Dicopot dan Ternyata Bukan Pemukulan!

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist