Search

KPK Umumkan Hakim Agung GS Tersangka

Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap masing-masing Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(Vin)

“Fesyen tidak bisa berpaling,” kata La Manna. “Fesyen pada dasarnya bersifat politik. Pakaian bersifat politik. Kain bersifat politik. Ini seni, kan? Dan seni pada dasarnya bersifat politik. Untuk acara yang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist