Search

KPK Umumkan Hakim Agung GS Tersangka

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tiga tersangka itu adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan Social Loan ke ADMF Senilai Rp250 miliar

Karyoto mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN dan RN masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai sejak 28 November sampai 17 Desember 2022. Tersangka PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka GS juga dipanggil penyidik KPK pada Senin ini, namun ia tidak menghadiri panggilan. “Hari ini KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Karyoto.

KPK mengharapkan tersangka GS kooperatif memenuhi panggilan pada jadwal panggilan berikutnya. “KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” ujar Karyoto.

Aulanews.id – Penghargaan tertinggi bagi para jurnalis yang telah menjadi saksi kehancuran sebagian besar tanah air mereka di bawah pemboman Israel yang tiada henti diberikan atas rekomendasi juri internasional yang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist