Search

KPK Tahan Dirut Bhakti Karya Utama Kasus Suap Proyek Kereta Api

“Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur tahun 2023 sampai 2024,” kata Tanak.

Ia mengatakan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH diantaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 Miliar.

Menurutnya, tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian. “Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank,” katanya.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Ia mengatakan besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Hari pengakuan. Setelah menyelesaikan sesi latihan pagi di Ciutat Esportiva, João Félix dianugerahi trofi LaLiga sebagai gol terbaik bulan ini pada bulan April sebagai pengakuan atas tendangan saltonya...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist