Search

KPK Dengan Resmi Pecat Pegawai Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan

Meski demikian, KPK sampai saat ini masih menyelidiki apakah pungli itu merupakan suap, gratifikasi, atau pemerasan.

Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Pada Selasa (12/4/2023), Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa sanksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.

M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Ia diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.

Terduga korban mengaku memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.

Selain itu M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun permintaan itu ditolak terduga korban. (Mg 05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musim yang patut dibanggakan Perolehan 89 poin kami musim ini adalah poin terbanyak kedua kami dalam satu musim Premier League, setelah 90 poin yang diperoleh tim Invincibles yang memenangi gelar...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist