KPK Dengan Resmi Pecat Pegawai Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawainya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Diketahui, oknum pegawai dimaksud berinisial M yang merupakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan M sudah diberhentikan dari pekerjaannya di KPK.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi.

Sebelum akhirnya diberhentikan, M dipindahtugaskan untuk menjaga gedung. M diduga meminta sejumlah uang hingga melakukan panggilan video tidak senonoh kepada salah satu istri tahanan KPK.

Dewas KPK kemudian menyatakan M bersalah melakukan pelanggaran etik sedang. Ia pun dijatuhi hukuman sanksi sedang.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan Dewas itu yakni sanksi etik menyatakan sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Selain menjalani sidang etik, perbuatan pelecehan oleh M juga diproses oleh Inspektorat KPK.

Adapun Dewas KPK mengaku tidak berwenang memecat pegawai KPK yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, pemecatan bisa dilakukan oleh Inspektorat.

Pelecehan seksual M terhadap istri tahanan dilaporkan oleh keluarga korban kepada Dewas KPK beberapa waktu lalu.

Berawal dari aduan itu, Dewas kemudian menemukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada para tahanan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam waktu sekitar satu tahun.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menerima kunjungan Pengurus Besar (PB) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Lantai 10 Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jumat...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist