KPK Dengan Resmi Pecat Pegawai Rutan yang Lecehkan Istri Tahanan

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawainya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Diketahui, oknum pegawai dimaksud berinisial M yang merupakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan M sudah diberhentikan dari pekerjaannya di KPK.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi.

Sebelum akhirnya diberhentikan, M dipindahtugaskan untuk menjaga gedung. M diduga meminta sejumlah uang hingga melakukan panggilan video tidak senonoh kepada salah satu istri tahanan KPK.

Dewas KPK kemudian menyatakan M bersalah melakukan pelanggaran etik sedang. Ia pun dijatuhi hukuman sanksi sedang.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan Dewas itu yakni sanksi etik menyatakan sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Selain menjalani sidang etik, perbuatan pelecehan oleh M juga diproses oleh Inspektorat KPK.

Adapun Dewas KPK mengaku tidak berwenang memecat pegawai KPK yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, pemecatan bisa dilakukan oleh Inspektorat.

Pelecehan seksual M terhadap istri tahanan dilaporkan oleh keluarga korban kepada Dewas KPK beberapa waktu lalu.

Berawal dari aduan itu, Dewas kemudian menemukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada para tahanan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam waktu sekitar satu tahun.

Meski demikian, KPK sampai saat ini masih menyelidiki apakah pungli itu merupakan suap, gratifikasi, atau pemerasan.

Pemecatan M dari KPK sebagai tindak lanjut hasil sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Pada Selasa (12/4/2023), Dewan Pengawas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa sanksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.

M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Ia diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi. Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.

Terduga korban mengaku memenuhi permintaan M karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist