Terkait revisi terbatas, Huda menilai perlu dilakukan pada aspek substansi, khususnya ihwal definisi kekerasan seksual. Ia menyarankan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengundang pakar hukum atau agama untuk merumuskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat bagi civitas akademika yang ingin melakukan hubungan seksual.
“Tidak ada salahnya Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual secara bebas bisa dicegah,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut.