Jumat, 20 Mei 2022
Aulanews
W3.CSS
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
Aulanews
No Result
View All Result
Home AulaPolitik

Komisi X Desak Revisi Terbatas Permendikbud Soal Kekerasan Seksual

by Jek
21 November 2021
in AulaPolitik
0
Komisi X Desak Revisi Terbatas Permendikbud Soal Kekerasan Seksual
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Bagi di FacebookBagi di TwitterBagi di WA

Aulanews.id – Definisi kekerasan seksual dalam Permendikbudristek PPKS bisa memicu multitafsir, sehingga harus dibuat lebih tegas. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak revisi terbatas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai polemik.

Menurutnya. Khususnya, kata dia, berkaitan dengan norma konsensual yang menjadi faktor dominan untuk menilai sebuah peristiwa bisa dikategorikan kekerasan seksual atau tidak. Ia menyatakan, Permendikbudristek PPKS harus dilihat dari perspektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Permendikbudristek [PPKS] tetap membutuhkan revisi terbatas,” kata Huda kepada wartawan.

Menurutnya, Permendikbudristek PPKS sebenarnya telah cukup detail karena memuat aturan tentang pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling, serta sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:  Himpunan HMP Menghadiri Rakornas Partai Berkarya di Hotel Lor In Sentul

“Data kekerasan kampus yang berhasil di-record terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota. Kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau karena faktor lain,” ucap politikus.

“Sedangkan secara umum korban kekerasan seksual berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan dari 2017-2019, kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 17.940 yang artinya terdapat 16 korban mengalami kekerasan seksual setiap harinya,” imbuhnya.

Huda menyatakan pandangan Permendikbudristek PPKS sebagai alat untuk melegalkan seks bebas terlalu berlebihan. Menurutnya, semua pihak seharusnya sepakat bahwa kekerasan seksual perlu disikapi secara tegas dan Permendikbudristek PPKS merupakan salah satu bentuk sikap yang perlu diambil.

Baca Juga:  Ketua DPC PDIP Anggap Rocky Sebagai Benalu Dalam Politik

Terkait revisi terbatas, Huda menilai perlu dilakukan pada aspek substansi, khususnya ihwal definisi kekerasan seksual. Ia menyarankan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengundang pakar hukum atau agama untuk merumuskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat bagi civitas akademika yang ingin melakukan hubungan seksual.

“Tidak ada salahnya Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual secara bebas bisa dicegah,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.

Baca Juga:  Profil Ganjar Pranowo

Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut.

Tags: aturan pendidikankebudayaanpermendikbudPolitik'
Share196Tweet123Send

Jek

Related Posts

Partai Persatuan Pembangunan Menggelar Hari Lahir ke-49

Partai Persatuan Pembangunan Menggelar Hari Lahir ke-49

28 Maret 2022
Presiden AAA: JASA Bukan Alat untuk Kepentingan Politik Tahun 2024

Presiden AAA: JASA Bukan Alat untuk Kepentingan Politik Tahun 2024

20 Maret 2022
Menaker Jamin Tabungan JHT Tak Hilang dan Bisa Cair Usia 56 Tahun

Menaker Jamin Tabungan JHT Tak Hilang dan Bisa Cair Usia 56 Tahun

15 Februari 2022
Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun “Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun” .

Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun “Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun” .

14 Februari 2022

AulaTerkini

Pasang Papan Imbauan, Koramil Sumber Larang Buang Sampah Sembarangan
AulaDaerah

Pasang Papan Imbauan, Koramil Sumber Larang Buang Sampah Sembarangan

by redaksi
20 Mei 2022
0

  Aulanews.id.Probolinggo, Jawa Timur - Koramil 0820/11 Sumber lakukan sosialiasi terkait larangan membuang sampah secara sembarang kepada warga binaan dalam...

Marak Wabah DBD, Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Lakukan Aksi Nyata Pencegahan

Marak Wabah DBD, Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Lakukan Aksi Nyata Pencegahan

19 Mei 2022
Evakuasi Tawon Vespa, Damkar Kota Probolinggo Turunkan Personil Satu Regu.

Evakuasi Tawon Vespa, Damkar Kota Probolinggo Turunkan Personil Satu Regu.

19 Mei 2022
Kodim 0820/Probolinggo Gelontorkan Bantuan Tunai Pangan Minyak Goreng, Sasar 25 ribu PKL dan Warung

Kodim 0820/Probolinggo Gelontorkan Bantuan Tunai Pangan Minyak Goreng, Sasar 25 ribu PKL dan Warung

19 Mei 2022
Aulanews

Copyright © 2022 AulaNews.id | Designed by andiebs

  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini

Copyright © 2022 AulaNews.id | Designed by andiebs

AMTV Live
AM Radio
Majalah Aula
BMB
E-Harian