Search

Khofifah Indar Parawansa Berharap Tak Ada PHK

“Saya berharap tidak ada pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024.”  “Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11/2023). Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023 mendatang.(Ful)

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Berangkatkan 20 Bus Mudik Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FC Barcelona Tebak skornya dan jadilah bagian dari komunitas Culers Terima kasih telah mengambil bagian! Rayo Statistik Pertandingan Blog Langsung Tantangan Hari Pertandingan Stadion Perusahaan Estadi Olímpic Lluís Dipersembahkan oleh...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist