Aulanews.id – Gubernur Jawa Timur ini menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Jumlah itu naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000 dari nilai UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Ketetapan nilai UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah menyebut kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Besaran UMP Jatim 2024, menurut dia, juga telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. “Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujarnya.
Proses penetapan UMP Jatim 2024 di internal dewan pengupahan menurutnya berjalan dinamis dengan menampung usulan dari banyak pihak yang berkepentingan. Dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp 2.250.244,30. Sedangkan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27. Sementara dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.