Mekanisme sisi ini, lanjutnya, bisa dimanfaatkan khalayak bila menemukan dugaan pornografi, disinformasi, hoaks, atau pun ujaran kebencian melalui laman aduankonten.id.
“Kalau kami menemukan ada pelanggaran maka kami akan meminta platform untuk menurunkan (take down) konten terkait. Lalu dengan memanfaatkan media arus utama, kanal-kanal kami serta kementerian atau lembaga lain, kami sampaikan kepada publik bahwa informasi tadi bersifat hoaks atau terjadi disinformasi,” ungkapnya.
Sedangkan di bagian hilir, dalam konteks pemilu, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Polri, KPU, dan Bawaslu untuk menindaklanjuti subjek yang terbukti telah melakukan pelanggaran. (Vin)