Aulanews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan platform Rapor Pendidikan sebagai salah satu kebijakan Merdeka Belajar (MB). Dengan adanya Rapor Pendidikan ini, setiap satuan pendidikan diharapkan bisa mengukur dan memperbaiki kualitas sekolahnya.
Berbagai kebijakan Merdeka Belajar gencar diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Rapor Pendidikan masuk dalam kebijakan MB episode ke-19 yang dirilis pada April 2022 lalu.
Dikutip dari laman Kemendikbud (6/10/2022) Rapor Pendidikan merupakan sebuah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
Data yang dicantumkan dalam Rapor Pendidikan merupakan hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang telah dilakukan di seluruh satuan pendidikan. Melalui data ini, pemerintah daerah (Pemda) maupun satuan pendidikan dapat mengakses hasil ANBK sebagai bahan evaluasi pendidikan.
Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) oleh Kemdikbudristek bertajuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas melalui Perencanaan Berbasis Data pada Kamis (6/10/2022), dijelaskan berbagai tujuan dan manfaat dari Rapor Pendidikan.
Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek menjelaskan, Rapor Pendidikan memuat data dari hasil asesmen nasional. Ada tiga komponen yang datanya diambil untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi.