Search

Kemenag Falisitasi Pembinaan untuk Santri dan Guru Al Zaytun

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag RI)

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. Adapun kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.

 

Baca Juga:  KPK Endus Banyak Mark Up dalam Pembiayaan Haji, Negara Rugi Rp160 M

Aulanews.id – Pelatih Barca Xavi Hernández sangat puas dengan penampilan timnya dalam kemenangan 3-0 atas Rayo Vallecano di Estadi Olímpic, hasil yang menjamin blaugranes menjadi runner-up La Liga. “Itu adalah...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist