Zulpan menerangkan langkah preventif dari pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri tujuannya untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Zulpan menjelaskan pelaku tersebut akan dipersangkakan dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MUI juga turut menanggapi kasus tersebut. MUI tak mengira bahwa ada orang tua yang kejam kepada anaknya sendiri.
“Allah, Allah, Allah, astagfirullah, ini musibah, ” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis kepada wartawan, Minggu (5/9).
Cholil menerangkan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan untuk menganiaya apalagi itu anak kandung sendiri. Cholil mengatakan bahwa kejadian ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meluruskan akidah seseorang yang telah menyimpang.
“Tidak ada agama yang mengajarkan, menganiaya orang lain apalagi anak kandungnya, tidak ada syarat untuk menyakiti orang lain ya, prihatin. Ini tanggung jawab kita untuk meluruskan akidahnya, pikirannya,” ungkapnya.
“Jadi turut prihatin, tentunya, ini musibah yang harus kita selesaikan barangkali di masyarakat masih kejadian-kejadian seperti ini. Ya kalau hukumnya pasti harus diproses biar jera, tapi kan dia di luar kesadaran, kalau sadar tidak mungkinlah orang ke anaknya itu cungkil,” kata Cholil.
“Prinsip dalam perlindungan anak itu kan ada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mendengarkan pendapat anak. Ini menjadi bagian penting untuk bagaimana orang tua memperlakukan anak. Sayangnya sebagian orang tua masih menganggap anak itu sebagai hak milik yang boleh diperlakukan apa saja,” kata Rita kepada wartawan, Sabtu (4/9).
Rita menyebut pelaku melakukan hal yang sadis terhadap anaknya karena kesehatan mentalnya terganggu. Oleh karena itu pelaku harus diperiksa kejiwaannya.
“Tentu harus ada proses pemeriksaan kejiwaan untuk melihat apakah sebenarnya tindak pidana yang dilakukan itu dengan kesadaran atau tidak,” ucap Rita.
Dia mendorong dinas sosial setempat untuk dapat melindungi anak yang menjadi korban. Sementara itu untuk pelaku harus diproses hukum secara tegas.
“Kita dorong dinas sosial untuk memberikan alternatif pengasuhan sampe pasti proses hukumnya dan diberikan alternatif pengasuhan selanjutnya kepada siapa kalau kedua orang tuanya terlibat,” ujarnya.