Keluarga Tega Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang dia.

“Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya,” tambah Zulpan.

Namun korban saat ini masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa.

“Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” ucap dia.

Zulpan menerangkan langkah preventif dari pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri tujuannya untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Zulpan menjelaskan pelaku tersebut akan dipersangkakan dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MUI juga turut menanggapi kasus tersebut. MUI tak mengira bahwa ada orang tua yang kejam kepada anaknya sendiri.

“Allah, Allah, Allah, astagfirullah, ini musibah, ” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis kepada wartawan, Minggu (5/9).

Cholil menerangkan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan untuk menganiaya apalagi itu anak kandung sendiri. Cholil mengatakan bahwa kejadian ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meluruskan akidah seseorang yang telah menyimpang.

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist