Sabtu, 20 Agustus 2022
Aulanews
W3.CSS
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
Aulanews
No Result
View All Result
Home AulaDaerah

Keluarga Tega Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan

by redaksi
6 September 2021
in AulaDaerah
0
Keluarga Tega Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Bagi di FacebookBagi di TwitterBagi di WA

Aulanews.id – Kasus orang tua yang mencungkil mata anak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Di duga melakukan pesugihan di balik kasus pencungkilan mata anak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyampaikan tentang dugaan pesugihan tersebut. Bahwa sang anak mengalami luka berat akibat ulah keluarganya.

“Benar, penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan luka berat, dilakukan kedua orang tua korban. Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, ilmu hitam, dan halusinasi dengan melihat di mata korban ada benda sesuatu dan ibu korban mengambil dengan tangannya, mencongkel terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/9/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9), sekitar pukul pukul 13.30 Wita. Boby mengatakan bahwa kedua orang tua korban telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini korban telah mengalami luka di bagian matanya sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Korban perlu dilakukan penanganan operasi.

“Kondisi korban menjalani operasi lagi. Luka di bagian putih mata dan makanya mau operasi,” terangnya.

Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan pesugihan ini dalam kasus ortu cungkil mata anak usia 6 tahun. Kakek dan paman korban telah dijadikan sebagai tersangka.

“Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (5/9).

Sementara itu, dua terduga pelaku yaitu, kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

Baca Juga:  Kapolres Probolinggo Pimpin Upacara Sertijab Kasat Narkoba Polres Probolinggo

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang dia.

“Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya,” tambah Zulpan.

Namun korban saat ini masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa.

“Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” ucap dia.

Zulpan menerangkan langkah preventif dari pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri tujuannya untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Zulpan menjelaskan pelaku tersebut akan dipersangkakan dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MUI juga turut menanggapi kasus tersebut. MUI tak mengira bahwa ada orang tua yang kejam kepada anaknya sendiri.

“Allah, Allah, Allah, astagfirullah, ini musibah, ” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis kepada wartawan, Minggu (5/9).

Cholil menerangkan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan untuk menganiaya apalagi itu anak kandung sendiri. Cholil mengatakan bahwa kejadian ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meluruskan akidah seseorang yang telah menyimpang.

Baca Juga:  Bikin Ngakak!! Artis Satu Ini Sidang Anak Yang Bertengkar

“Tidak ada agama yang mengajarkan, menganiaya orang lain apalagi anak kandungnya, tidak ada syarat untuk menyakiti orang lain ya, prihatin. Ini tanggung jawab kita untuk meluruskan akidahnya, pikirannya,” ungkapnya.

“Jadi turut prihatin, tentunya, ini musibah yang harus kita selesaikan barangkali di masyarakat masih kejadian-kejadian seperti ini. Ya kalau hukumnya pasti harus diproses biar jera, tapi kan dia di luar kesadaran, kalau sadar tidak mungkinlah orang ke anaknya itu cungkil,” kata Cholil.

“Prinsip dalam perlindungan anak itu kan ada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mendengarkan pendapat anak. Ini menjadi bagian penting untuk bagaimana orang tua memperlakukan anak. Sayangnya sebagian orang tua masih menganggap anak itu sebagai hak milik yang boleh diperlakukan apa saja,” kata Rita kepada wartawan, Sabtu (4/9).

Rita menyebut pelaku melakukan hal yang sadis terhadap anaknya karena kesehatan mentalnya terganggu. Oleh karena itu pelaku harus diperiksa kejiwaannya.

“Tentu harus ada proses pemeriksaan kejiwaan untuk melihat apakah sebenarnya tindak pidana yang dilakukan itu dengan kesadaran atau tidak,” ucap Rita.

Dia mendorong dinas sosial setempat untuk dapat melindungi anak yang menjadi korban. Sementara itu untuk pelaku harus diproses hukum secara tegas.

“Kita dorong dinas sosial untuk memberikan alternatif pengasuhan sampe pasti proses hukumnya dan diberikan alternatif pengasuhan selanjutnya kepada siapa kalau kedua orang tuanya terlibat,” ujarnya.

“Tentu kita berharap ada proses hukum yang berlanjut karena sudah ada korban yang meninggal walaupun ini yang dewasa. Saya kira itu kan delik umum karena ada yang meninggal, jadi polisi bisa bertindak agar anak yang kecil juga terlindungi,” tambahnya.

Baca Juga:  Ayah Biadab, Ingin Rujuk Tapi Anak Yang Jadi Korban

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakam bahwa ia tidak menyangka ada orang tua yang sangat tega melakukan penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku tersebut tidak memahami bahwa anak merupakan amanah yang tidak bisa diperlakukan semaunya.

“Prinsip dalam perlindungan anak itu kan ada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mendengarkan pendapat anak. Ini menjadi bagian penting untuk bagaimana orang tua memperlakukan anak. Sayangnya sebagian orang tua masih menganggap anak itu sebagai hak milik yang boleh diperlakukan apa saja,” kata Rita kepada wartawan, Sabtu (4/9).

Rita menyebut pelaku ini melakukan hal tersebut terhadap anaknya karena kesehatan mentalnya terganggu. Oleh karena itu pelaku harus diperiksa kejiwaannya.

“Tentu harus ada proses pemeriksaan kejiwaan untuk melihat apakah sebenarnya tindak pidana yang dilakukan itu dengan kesadaran atau tidak,” ucap Rita.

Dia mendorong kepada dinas sosial setempat untuk melindungi anak yang menjadi korban. Sementara pelaku harus diproses hukum secara tegas.

“Kita dorong dinas sosial untuk memberikan alternatif pengasuhan sampe pasti proses hukumnya dan diberikan alternatif pengasuhan selanjutnya kepada siapa kalau kedua orang tuanya terlibat,” ujarnya.

“Tentu kita berharap ada proses hukum yang berlanjut karena sudah ada korban yang meninggal walaupun ini yang dewasa. Saya kira itu kan delik umum karena ada yang meninggal, jadi polisi bisa bertindak agar anak yang kecil juga terlindungi,” tambahnya, dikutip detiknews.

Tags: anakcungkilgowamataPenganiayaanpesugihan
Share196Tweet123Send

redaksi

Related Posts

Anugerah MTQ, Kapolri Harap Muncul Anggota Unggul dan Berakhlak

Anugerah MTQ, Kapolri Harap Muncul Anggota Unggul dan Berakhlak

19 Agustus 2022
Kemenag Gandeng NU Wujudkan Supermarket Pesantren Murah

Kemenag Gandeng NU Wujudkan Supermarket Pesantren Murah

19 Agustus 2022
Guru di Malang Raup Rp 60 Juta Per Bulan dari Bisnis Tanaman Hias

Guru di Malang Raup Rp 60 Juta Per Bulan dari Bisnis Tanaman Hias

18 Agustus 2022
Ansor Cabang Istimewa akan Terbentuk di Timor Leste

Ansor Cabang Istimewa akan Terbentuk di Timor Leste

18 Agustus 2022

AulaTerkini

Terima Surat Pemeriksaan BPK atas PMN BUMN, Erick Thohir: Momentum Tepat Agar Makin Transparan, Akuntabel, dan Efektif
AulaNasional

Terima Surat Pemeriksaan BPK atas PMN BUMN, Erick Thohir: Momentum Tepat Agar Makin Transparan, Akuntabel, dan Efektif

by 4dm1n
19 Agustus 2022
0

Aulanews.id, JAKARTA - Menteri BUMN merespon positif keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan...

Anugerah MTQ, Kapolri Harap Muncul Anggota Unggul dan Berakhlak

Anugerah MTQ, Kapolri Harap Muncul Anggota Unggul dan Berakhlak

19 Agustus 2022
Kemenag Gandeng NU Wujudkan Supermarket Pesantren Murah

Kemenag Gandeng NU Wujudkan Supermarket Pesantren Murah

19 Agustus 2022
Kemendag Targetkan Digitalisasi 1.000 Pasar & 1 Juta UMKM pada 2022

Kemendag Targetkan Digitalisasi 1.000 Pasar & 1 Juta UMKM pada 2022

19 Agustus 2022
Aulanews

Copyright © 2022 AulaNews.id | Designed by andiebs

  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini

Copyright © 2022 AulaNews.id | Designed by andiebs

AMTV Live
AM Radio
Majalah Aula
BMB
E-Harian