Kejahatan terhadap alam: Badan PBB menempatkan undang-undang lingkungan hidup di bawah pengawasan ketat

Afrika dan Asia memiliki rata-rata persentase tertinggi negara-negara anggota dengan hukuman yang memenuhi definisi kejahatan berat, yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut tidak selalu lemah namun terdapat kurangnya penegakan hukum.

Kejahatan terhadap satwa liar

Dari sembilan wilayah yang disurvei, pelanggaran terhadap satwa liar paling sering tercakup dalam undang-undang pidana, dan 164 Negara Anggota mempertahankan ketentuan tersebut.

Perundang-undangan nasional di banyak negara bahkan melebihi persyaratan CITES, konvensi internasional yang mengatur perdagangan lintas batas spesies yang terancam punah.

Secara global, hukuman terhadap kejahatan terhadap satwa liar berkisar dari beberapa hari hingga penjara seumur hidup, sementara denda dapat berkisar dari beberapa dolar AS hingga tiga juta dolar AS.

Baca Juga:  Limpahan perang di Gaza menambah kesengsaraan bagi kelompok paling rentan di Lebanon

Selain satwa liar, kejahatan yang terkait dengan limbah juga termasuk dalam kategori kriminalitas tinggi, dengan 160 negara menganggap pembuangan limbah secara tidak patut sebagai sebuah kejahatan dan memasukkan setidaknya satu tindak pidana terkait ke dalam peraturan perundang-undangan mereka.

Sebaliknya, polusi tanah dan suara merupakan negara yang paling tidak dilindungi, dengan masing-masing hanya 99 dan 97 negara yang menganggap pelanggaran ini serius.

Kesenjangan legislatif

Laporan ini menyoroti kesenjangan dalam penerapan undang-undang terhadap individu dan perusahaan, dimana dunia usaha sering kali tidak dikenakan denda, sementara individu dapat menghadapi hukuman penjara.

Para penulis menyarankan agar negara-negara dapat memperbaiki undang-undang untuk memungkinkan penyitaan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan lingkungan hidup atau hasil dari pelanggaran tersebut. Kurangnya ketentuan-ketentuan tersebut seringkali mengarah pada penuntutan terhadap pelanggar kecil dibandingkan pelaku ekonomi besar yang melakukan kejahatan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Helikopter Garda Nasional Membantu Memerangi Kebakaran Hutan di Virginia Barat

Menurut para ahli UNODC, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam undang-undang dan hukuman lingkungan hidup. Negara-negara Anggota dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan hukuman dan memperluas penggunaan alat kerja sama internasional seperti ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.

Ada juga kebutuhan untuk pengumpulan data yang lebih banyak mengenai kejahatan-kejahatan ini, penegakan hukum yang lebih baik, dan lebih banyak penelitian mengenai hukuman yang diberikan dan efektivitasnya, kata mereka, seraya menambahkan bahwa informasi tersebut akan membantu dalam memahami tingkat kriminalisasi mana yang paling efektif dalam mencegah pencemaran lingkungan. kejahatan.

Pembunuhan Eygi menggemakan kasus jurnalis Amerika-Palestina Shireen Abu Akleh, yang dibunuh dengan cara serupa pada tahun 2022. Baca Juga:  Polisi Bakal Tutup Jalan Semanggi-Bundaran Saat “Gala Dinner” KTT ASEAN

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist