Search

Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Geledah Rumah Politikus PKB

Ali Fikri.

Aulanews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah sebuah rumah di Gorontalo, Selasa (29/8/2023). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah KPK milik politikus PKB, Reyna Usman. Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker itu kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Bali.

“Tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).

Ali Fikri menyampaikan, penggeledahan ini merupakan upaya KPK untuk mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan korupsi di Kemenaker. Dia belum menyampaikan soal temuan apa saja yang berhasil diperoleh KPK lewat penggeledahan kali ini.

“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan,” tutur Ali Fikri.

Baca Juga:  Sempat DPO, Eks Rektor UINSU Terjerat Korupsi Ditangkap Kejari

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini.

“Iya betul, (tersangka) ASN dua, swasta satu,” kata Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

KPK terus berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi di Kemnaker. Beberapa upaya yang ditempuh untuk mencari bukti melalui penggeledahan maupun pemeriksaan saksi.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri menyampaikan dugaan korupsi yang diusut KPK di Kemenaker terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara. KPK mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan sistem proteksi TKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id, Jakarta () — Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jamaah umrah harus meninggalkan Arab...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist