Pada sistem kalender hijriah, sebuah hari dan tanggal dimulai sejak terbenamnya matahari di tempat tersebut atau ketika memasuki waktu magrib. Adapun di Indonesia sendiri, setiap tahun baru Islam akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan secara resmi karena berkat adanya Keputusan Presiden (Keppres) pada Nomor 24 Tahun 1953. Keputusan presiden ini pun juga menetapkan 14 hari libur nasional lainnya.
Sumber: kumparan.com